Saturday, 4 January 2014

Buntut Dirumahkannya 120 THL Dinas PU: Masuk THL Jaman Dulu, Bayar Rp 25 - 50 Juta


03 Januari 2014 
KARANGANYAR, suaramerdeka.com – Untuk menjadi karyawan THL (tenaga harian lepas) atau honorer di lingkungan Pemkab Karanganyar, mereka ternyata harus membayar. Besarnya bervariasi antara Rp 25 juta sampai Rp 50 juta perorang.
‘’Ya, kami memang membayar. Karena itu kalau sekarang diberhentikan secara sepihak, tentu kami tidak terima. Kami akan meminta Kepala Dinas PU untuk mempekerjakan kami lagi,’’ kata Ari, bukan nama sebenarnya, salah seorang THL.
Namun demikian kepada siapa uang itu diberikan, dia tidak mau menyebutkan. Yang pasti, orang itu termasuk yang berpengaruh dan menduduki jabatan cukup tinggi. Dan kenyataannya sejak tahun 2006 dia bisa diterima di instansi itu, sebelum kemudian diberhentikan sejak 1 Januari 2014.
‘’Pokoknya saya membayar dan setelah itu saya bisa langsung diterima bekerja di Pemkab Karanganyar di lingkungan Dinas PU. Bahkan saya juga selalu mengenakan seragam sebagaimana layaknya PNS lainnya,’’ kata dia.
Karena itu jika nanti tetap dirumahkan dan tidak ada kejelasan, pihaknya mengaku akan siap berdemo dengan seluruh THL lainnya di Pemkab Karanganyar. Bagaimanapun, mereka menuntut dipekerjakan lagi.
‘’Kami hanya takut jika diharuskan mendaftar lagi saat akan dipanggil masuk nanti, kami harus membayar sejumlah uang lagi. Dari mana kami dapat uang itu, wong honor kami saja sebulan hanya Rp 600.000,’’ lanjut Ari yang mengaku punya istri dan dua anak.
Bupati Juliyatmono mengaku mengetahui hal itu sejak lama, ketika masih menjadi anggota DPRD. Para THL itu titipan dari pejabat, bahkan anggota DPRD. Karena itu dia menngaku tidak kaget saat persoalan itu mencuat.

‘’Saya tahu ada yang membayar sejumlah uang. Tetapi saya tidak pernah melakukan itu, karena saya tahu aturan. Tidak mungkin mereka bisa diangkat PNS, sebab peluang itu sudah ditutup sejak 2005,’’ kata dia kepada Suara Merdeka.
Karena itulah jika sekarang para THL menjadi resah dan meminta penyelesaian, maka dirinya angkat tangan. Sebab itu semua urusan kepala dinas yang sudah memberikan SK (Surat Keputusan) mempekerjakan mereka di instansinya.

‘’Jadi kalau ditanya bagaimana penyelesaiannya, silahkan Kepala Dinas bertanggung jawab. Mereka juga paham aturan itu, tapi nekat menerima THL. Sekarang atasi sendiri,’’ tegasnya.
Data jumlah THL sendiri amburadul. Di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tercatat ada sekitar 1.400-an THL dari berbagai instansi. Data itu merupakan data terbaru yang diterima pada tahun 2012 lalu.
‘’Meski bukan menjadi bagian atau urusannya BKD, kami meminta laporan jumlah THL yang ada di seluruh dinas. Datanya saat itu sekitar 1.400-an. Mereka dipekerjakan dengan SK dari Kadinas masing-masing,’’ kata Larmanto, Kepala BKD.
Namun demikian, data BKD ternyata berbeda dengan data yang diperoleh Bupati Juliyatmono. Dia mengatakan ada sekitar 2.000-an THL yang tersebar di berbagai instansi. Dan semuanya menjadi tanggung jawab kepala SKPD tersebut.
Didik Joko Bakdono, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan DKP) mengatakan, di instansinya THL adalah para penyapu jalanan. Kalau tenaga itu memang sangat dibutuhkan. Jumlahnya sekitar 120-an yang disebar dari Palur hingga Tawangmangu. Ada lagi petugas Pemadam Kebakaran yang memang memerlukan keahlian khusus.
‘’Meski begitu, mereka diberi honor yang juga melekat pada proyek yang ada. Karena THL memang diberi honor yang melekat pada proyek, bukan dari anggaran khusus APBD. Kalau itu dihapus, berat. Siapa yang mau menyapu jalan ?’’ kata dia.
Memang untuk THL yang dinilai sesuai dengan kebutuhan, perlakuannya berbeda. Selain DKP ada THL di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Di sana ada sekitar 40 THL yang tugas kesehariannya berjaga jika ada bencana, evakuasi mayat, kecelakaan dan lainnya.

( Joko Dwi Hastanto / CN19 / SMNetwork )

Thursday, 2 January 2014

SK Perpanjangan Pensiun Desto-Sri Suranto-Larmanto Dibatalkan


03 Januari 2014 

KARANGANYAR, suaramerdeka.com – Perpanjangan masa pensiun tiga pejabat eselon II di Karanganyar dibatalkan oleh Bupati Juliyatmono. Padahal para pejabat itu sudah menerima SK perpanjangan masa pensiun dua tahun pada masa Bupati Rina Iriani.
Ketiganya adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Sri Desto Untung Raharjo yang pensiun 1 Januari 2014, Sri Suranto Kepala Dinas Dikpora yang pensiun 2 Februari, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Larmanto pensiun 1 Juni 2014.
Ketiganya sudah menerima SK perpanjangan pensiun sampai 2014 mendatang di masa Bupati Rina. ‘’Kami membatalkan SK itu, setelah sebelumnya berembug dan rapat bersama Baperjakat, Wabup dan pejabat terkait lainnya. Intinya, kami tidak melihat urgensi pepanjangan masa pensiun mereka, sehingga SK tersebut kami batalkan,’’ kata Juliyatmono kepada Suara Merdeka.
Bersama Wabup Rohadi Widodo, dia mengatakan, sesuai dengan persyaratan perpanjangan pensiun pejabat eselon II, dinyatakan bahwa perpanjangan bisa diberikan jika memenuhi persyaratan, antara lain tenaganya diperlukan karena tidak ada orang yang memiliki keahlian khusus yang menggantikannya.
‘’Kami menilai, ketiga pejabat itu, tidak memenuhi kriteria itu. Sehingga dengan berbagai pertimbangan maka ketiganya tidak jadi diperpanjang. SK pembatalan sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan Kamis (2/1) lalu.’’
Kebijakan itu juga akan diberlakukan kepada semua pejabat dan PNS di lingkungan Pemkab Karanganyar, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan. Sehingga diharapkan suasana bekerja akan tetap terjaga baik dan adhem ayem, serta dalam suasana mengejar prestasi.
‘’Kami melihat jika SK itu tetap dilaksanakan, akan memunculkan kemandegan pada iklim kerja. Sebab di lapis bawah itu masih sangat banyak PNS yang berprestasi dan memungkinkan dimunculkan ke permukaan. Jika yang eselon II dipertahankan, maka mereka tidak bisa berkarier lebih leluasa, dan ini akan semakin mandeg.’’
Saat koran ini memberikan soal SK perpanjangan tersebut beberapa bulan lalu, para pejabat yang duduk di eselon III memang mempertanyakan urgensinya. Mereka merasa kariernya akan terhambat karena perpanjangan tersebut.
‘’Kapan kami memiliki peluang berkarier, kalau eselon II diperpanjang? Kan kalau eselon II pensiun, gerbongnya akan bergerak dan kinerja Pemkab ini akan semakin dinamis,’’ keluh mereka saat itu.
Bupati Juliyatmono mengatakan, dengan diserahkannya SK pembatalan tersebut, ketiga pejabat akan pensiun sesuai waktunya. Desto bahkan langsung pensiun per 1 Januari lalu.
‘’Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada ketiga pejabat itu atas dedikasi dan kinerjanya selama ini. Kami juga meminta maaf jika keputusan ini kurang berkenan. Yang jelas, SK ini bisa dimanfaatkan untuk segera mengurus hak pensiun,’’ kata dia.

( Joko Dwi Hastanto / CN19 / SMNetwork )

Rakyat Berobat Gratis (Retribusi Puskesmas Diwacanakan Dihapus)



Solopos.com, KARANGANYAR--Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mewacanakan penghapusan retribusi pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) senilai Rp5.000/pasien. Pasalnya, retribusi Puskesmas tersebut dinilai membebani masyarakat kecil.
Selama ini, setiap masyarakat yang berobat ke Puskesmas dipungut biaya retribusi pelayanan kesehatan. Retribusi itu digunakan untuk membiayai operasional setiap Puskesmas yang tersebar di 17 kecamatan. Namun, retribusi tersebut dinilai membebani wong cilik yang berobat ke Puskesmas.
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas akan dihapus agar masyarakat kecil betul-betul mendapatkan kesehatan gratis,” kata Yuli di sela-sela rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Perhitungan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2014 di kantor Setda Karanganyar, Kamis (2/1/2013).
Selain itu, pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas cukup minim. Sektor tersebut hanya menyumbang ke PAD Karanganyar senilai kurang lebih Rp1 milyar.
Menurut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar untuk membahas wacana penghapusan retribusi pelayanan kesehatan puskesmas secara mendalam. Bila retribusi tersebut dihapus konsekuensinya Pemkab harus menanggung biaya operasional seluruh puskesmas di Bumi Intanpari.
“Pendapatan retribusi pelayanan kesehatan minim, jadi bisa saja dihapuskan. Nanti kami akan membahas lebih lanjut,” jelas dia.
Pihaknya akan mengusulkan penambahan kuota penerima program Jamkesmas ke Kementerian Kesehatan. Penambahan kuota tersebut diprioritaskan untuk masyarakat kategori miskin yang belum tercatat sebagai penerima program Jamkesmas.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar, Cucuk Heru Kusumo, menyatakan pihaknya akan mengkaji secara mendalam wacana penghapusan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas. Selama ini, masyarakat pemegang kartu jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) tak dipungut retribusi tersebut. Mereka dibebaskan membayar biaya pengobatan mulai dari pelayanan kesehatan dasar hingga dirujuk ke rumah sakit.
Berdasarkan data DKK Karanganyar, jumlah pemegang kartu Jamkesmas di Karanganyar sebanyak 291.425 orang. Sementara masyarakat kategori miskin yang belum tercatat sebagai penerima program Jamkesmas sebanyak 102.191 orang. “Ada yang sudah dimasukkan ke dalam program jaminan kesehatan masyarakat daerah (Jamkesmasda) namun ada juga yang belum,” pungkas Cucuk.

Sumber: Kamis, 2 Januari 2014, Solopos, BEW

Sekolah Gratis Mulai Januari 2014




Karanganyar – Bupati Karanganyar Juliyatmono menegaskan bahwa dirinya hanya membutuhkan waktu satu tahun saja untuk menjalankan berbagai program yang telah dijanjikan saat berkampanye lalu. Dan tahun 2014 inilah waktunya untuk menjalankan semua program tersebut.
Bupati Juliyatmono kembali menegaskan, tidak perlu lama untuk mewujudkan seluruh program unggulan yang diusungnya. Ia menargetkan dalam kurun waktu setahun ke depan ini seluruh program unggulan bakal direalisasikan dengan baik.
Untuk menjalankan program kerja, saya hanya butuh (waktu) satu tahun, tidak lebih,” tegasnya saat dihubungi wartawan, Kamis (2/1).
Ia pun menegaskan, perihal sekolah dan kesehatan gratis sejauh ini telah dikomunikasikan bersama pihak legislatif. Pembebasan terhadap kebutuhan mendasar masyarakat itu telah dibahas dan mulai dirumuskan.
Mulai Januari ini sekolah gratis. Ini sudah kami rapatkan dengan DPRD dan untuk pendidikan nanti bisa menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK),” tuturnya.
Sumber: Timlo.net, Nanang Rahadian, 2 Januari 2014