Saturday 4 January 2014

Buntut Dirumahkannya 120 THL Dinas PU: Masuk THL Jaman Dulu, Bayar Rp 25 - 50 Juta


03 Januari 2014 
KARANGANYAR, suaramerdeka.com – Untuk menjadi karyawan THL (tenaga harian lepas) atau honorer di lingkungan Pemkab Karanganyar, mereka ternyata harus membayar. Besarnya bervariasi antara Rp 25 juta sampai Rp 50 juta perorang.
‘’Ya, kami memang membayar. Karena itu kalau sekarang diberhentikan secara sepihak, tentu kami tidak terima. Kami akan meminta Kepala Dinas PU untuk mempekerjakan kami lagi,’’ kata Ari, bukan nama sebenarnya, salah seorang THL.
Namun demikian kepada siapa uang itu diberikan, dia tidak mau menyebutkan. Yang pasti, orang itu termasuk yang berpengaruh dan menduduki jabatan cukup tinggi. Dan kenyataannya sejak tahun 2006 dia bisa diterima di instansi itu, sebelum kemudian diberhentikan sejak 1 Januari 2014.
‘’Pokoknya saya membayar dan setelah itu saya bisa langsung diterima bekerja di Pemkab Karanganyar di lingkungan Dinas PU. Bahkan saya juga selalu mengenakan seragam sebagaimana layaknya PNS lainnya,’’ kata dia.
Karena itu jika nanti tetap dirumahkan dan tidak ada kejelasan, pihaknya mengaku akan siap berdemo dengan seluruh THL lainnya di Pemkab Karanganyar. Bagaimanapun, mereka menuntut dipekerjakan lagi.
‘’Kami hanya takut jika diharuskan mendaftar lagi saat akan dipanggil masuk nanti, kami harus membayar sejumlah uang lagi. Dari mana kami dapat uang itu, wong honor kami saja sebulan hanya Rp 600.000,’’ lanjut Ari yang mengaku punya istri dan dua anak.
Bupati Juliyatmono mengaku mengetahui hal itu sejak lama, ketika masih menjadi anggota DPRD. Para THL itu titipan dari pejabat, bahkan anggota DPRD. Karena itu dia menngaku tidak kaget saat persoalan itu mencuat.

‘’Saya tahu ada yang membayar sejumlah uang. Tetapi saya tidak pernah melakukan itu, karena saya tahu aturan. Tidak mungkin mereka bisa diangkat PNS, sebab peluang itu sudah ditutup sejak 2005,’’ kata dia kepada Suara Merdeka.
Karena itulah jika sekarang para THL menjadi resah dan meminta penyelesaian, maka dirinya angkat tangan. Sebab itu semua urusan kepala dinas yang sudah memberikan SK (Surat Keputusan) mempekerjakan mereka di instansinya.

‘’Jadi kalau ditanya bagaimana penyelesaiannya, silahkan Kepala Dinas bertanggung jawab. Mereka juga paham aturan itu, tapi nekat menerima THL. Sekarang atasi sendiri,’’ tegasnya.
Data jumlah THL sendiri amburadul. Di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tercatat ada sekitar 1.400-an THL dari berbagai instansi. Data itu merupakan data terbaru yang diterima pada tahun 2012 lalu.
‘’Meski bukan menjadi bagian atau urusannya BKD, kami meminta laporan jumlah THL yang ada di seluruh dinas. Datanya saat itu sekitar 1.400-an. Mereka dipekerjakan dengan SK dari Kadinas masing-masing,’’ kata Larmanto, Kepala BKD.
Namun demikian, data BKD ternyata berbeda dengan data yang diperoleh Bupati Juliyatmono. Dia mengatakan ada sekitar 2.000-an THL yang tersebar di berbagai instansi. Dan semuanya menjadi tanggung jawab kepala SKPD tersebut.
Didik Joko Bakdono, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan DKP) mengatakan, di instansinya THL adalah para penyapu jalanan. Kalau tenaga itu memang sangat dibutuhkan. Jumlahnya sekitar 120-an yang disebar dari Palur hingga Tawangmangu. Ada lagi petugas Pemadam Kebakaran yang memang memerlukan keahlian khusus.
‘’Meski begitu, mereka diberi honor yang juga melekat pada proyek yang ada. Karena THL memang diberi honor yang melekat pada proyek, bukan dari anggaran khusus APBD. Kalau itu dihapus, berat. Siapa yang mau menyapu jalan ?’’ kata dia.
Memang untuk THL yang dinilai sesuai dengan kebutuhan, perlakuannya berbeda. Selain DKP ada THL di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Di sana ada sekitar 40 THL yang tugas kesehariannya berjaga jika ada bencana, evakuasi mayat, kecelakaan dan lainnya.

( Joko Dwi Hastanto / CN19 / SMNetwork )