Solopos.com, KARANGANYAR--Bupati Karanganyar, Juliyatmono,
mewacanakan penghapusan retribusi pelayanan kesehatan di pusat kesehatan
masyarakat (Puskesmas) senilai Rp5.000/pasien. Pasalnya, retribusi Puskesmas
tersebut dinilai membebani masyarakat kecil.
Selama ini, setiap masyarakat yang berobat ke Puskesmas dipungut biaya
retribusi pelayanan kesehatan. Retribusi itu digunakan untuk membiayai
operasional setiap Puskesmas yang tersebar di 17 kecamatan. Namun, retribusi
tersebut dinilai membebani wong cilik yang berobat ke Puskesmas.
“Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas akan dihapus agar masyarakat
kecil betul-betul mendapatkan kesehatan gratis,” kata Yuli di sela-sela rapat
pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Perhitungan Plafon Anggaran Sementara
(KUA-PPAS) APBD 2014 di kantor Setda Karanganyar, Kamis (2/1/2013).
Selain itu, pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi
pelayanan kesehatan di Puskesmas cukup minim. Sektor tersebut hanya menyumbang
ke PAD Karanganyar senilai kurang lebih Rp1 milyar.
Menurut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten
(DKK) Karanganyar untuk membahas wacana penghapusan retribusi pelayanan
kesehatan puskesmas secara mendalam. Bila retribusi tersebut dihapus
konsekuensinya Pemkab harus menanggung biaya operasional seluruh puskesmas di
Bumi Intanpari.
“Pendapatan retribusi pelayanan kesehatan minim, jadi bisa saja dihapuskan.
Nanti kami akan membahas lebih lanjut,” jelas dia.
Pihaknya akan mengusulkan penambahan kuota penerima program Jamkesmas ke Kementerian Kesehatan. Penambahan kuota tersebut diprioritaskan untuk masyarakat kategori miskin yang belum tercatat sebagai penerima program Jamkesmas.
Pihaknya akan mengusulkan penambahan kuota penerima program Jamkesmas ke Kementerian Kesehatan. Penambahan kuota tersebut diprioritaskan untuk masyarakat kategori miskin yang belum tercatat sebagai penerima program Jamkesmas.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar, Cucuk
Heru Kusumo, menyatakan pihaknya akan mengkaji secara mendalam wacana
penghapusan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas. Selama ini, masyarakat
pemegang kartu jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) tak dipungut retribusi
tersebut. Mereka dibebaskan membayar biaya pengobatan mulai dari pelayanan
kesehatan dasar hingga dirujuk ke rumah sakit.
Berdasarkan data DKK Karanganyar, jumlah pemegang kartu Jamkesmas di
Karanganyar sebanyak 291.425 orang. Sementara masyarakat kategori miskin yang
belum tercatat sebagai penerima program Jamkesmas sebanyak 102.191 orang. “Ada
yang sudah dimasukkan ke dalam program jaminan kesehatan masyarakat daerah
(Jamkesmasda) namun ada juga yang belum,” pungkas Cucuk.
Sumber: Kamis, 2 Januari 2014, Solopos, BEW