03
Januari 2014
KARANGANYAR, suaramerdeka.com – Perpanjangan masa pensiun tiga pejabat eselon II di
Karanganyar dibatalkan oleh Bupati Juliyatmono. Padahal para pejabat itu sudah
menerima SK perpanjangan masa pensiun dua tahun pada masa Bupati Rina Iriani.
Ketiganya adalah Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Sri Desto Untung Raharjo yang
pensiun 1 Januari 2014, Sri Suranto Kepala Dinas Dikpora yang pensiun 2
Februari, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Larmanto pensiun 1 Juni
2014.
Ketiganya sudah menerima SK
perpanjangan pensiun sampai 2014 mendatang di masa Bupati Rina. ‘’Kami
membatalkan SK itu, setelah sebelumnya berembug dan rapat bersama Baperjakat,
Wabup dan pejabat terkait lainnya. Intinya, kami tidak melihat urgensi
pepanjangan masa pensiun mereka, sehingga SK tersebut kami batalkan,’’ kata
Juliyatmono kepada Suara Merdeka.
Bersama Wabup Rohadi Widodo, dia
mengatakan, sesuai dengan persyaratan perpanjangan pensiun pejabat eselon II,
dinyatakan bahwa perpanjangan bisa diberikan jika memenuhi persyaratan, antara
lain tenaganya diperlukan karena tidak ada orang yang memiliki keahlian khusus
yang menggantikannya.
‘’Kami menilai, ketiga pejabat itu,
tidak memenuhi kriteria itu. Sehingga dengan berbagai pertimbangan maka
ketiganya tidak jadi diperpanjang. SK pembatalan sudah dikirimkan kepada yang
bersangkutan Kamis (2/1) lalu.’’
Kebijakan itu juga akan diberlakukan
kepada semua pejabat dan PNS di lingkungan Pemkab Karanganyar, sehingga tidak
menimbulkan kecemburuan. Sehingga diharapkan suasana bekerja akan tetap terjaga
baik dan adhem ayem, serta dalam suasana mengejar prestasi.
‘’Kami melihat jika SK itu tetap
dilaksanakan, akan memunculkan kemandegan pada iklim kerja. Sebab di lapis
bawah itu masih sangat banyak PNS yang berprestasi dan memungkinkan dimunculkan
ke permukaan. Jika yang eselon II dipertahankan, maka mereka tidak bisa
berkarier lebih leluasa, dan ini akan semakin mandeg.’’
Saat koran ini memberikan soal SK
perpanjangan tersebut beberapa bulan lalu, para pejabat yang duduk di eselon
III memang mempertanyakan urgensinya. Mereka merasa kariernya akan terhambat
karena perpanjangan tersebut.
‘’Kapan kami memiliki peluang
berkarier, kalau eselon II diperpanjang? Kan kalau eselon II pensiun,
gerbongnya akan bergerak dan kinerja Pemkab ini akan semakin dinamis,’’ keluh
mereka saat itu.
Bupati Juliyatmono mengatakan,
dengan diserahkannya SK pembatalan tersebut, ketiga pejabat akan pensiun sesuai
waktunya. Desto bahkan langsung pensiun per 1 Januari lalu.
‘’Kami menyampaikan penghargaan dan
terima kasih kepada ketiga pejabat itu atas dedikasi dan kinerjanya selama ini.
Kami juga meminta maaf jika keputusan ini kurang berkenan. Yang jelas, SK ini
bisa dimanfaatkan untuk segera mengurus hak pensiun,’’ kata dia.
( Joko Dwi Hastanto / CN19 /
SMNetwork )