Thursday 2 January 2014

SK Perpanjangan Pensiun Desto-Sri Suranto-Larmanto Dibatalkan


03 Januari 2014 

KARANGANYAR, suaramerdeka.com – Perpanjangan masa pensiun tiga pejabat eselon II di Karanganyar dibatalkan oleh Bupati Juliyatmono. Padahal para pejabat itu sudah menerima SK perpanjangan masa pensiun dua tahun pada masa Bupati Rina Iriani.
Ketiganya adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Sri Desto Untung Raharjo yang pensiun 1 Januari 2014, Sri Suranto Kepala Dinas Dikpora yang pensiun 2 Februari, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Larmanto pensiun 1 Juni 2014.
Ketiganya sudah menerima SK perpanjangan pensiun sampai 2014 mendatang di masa Bupati Rina. ‘’Kami membatalkan SK itu, setelah sebelumnya berembug dan rapat bersama Baperjakat, Wabup dan pejabat terkait lainnya. Intinya, kami tidak melihat urgensi pepanjangan masa pensiun mereka, sehingga SK tersebut kami batalkan,’’ kata Juliyatmono kepada Suara Merdeka.
Bersama Wabup Rohadi Widodo, dia mengatakan, sesuai dengan persyaratan perpanjangan pensiun pejabat eselon II, dinyatakan bahwa perpanjangan bisa diberikan jika memenuhi persyaratan, antara lain tenaganya diperlukan karena tidak ada orang yang memiliki keahlian khusus yang menggantikannya.
‘’Kami menilai, ketiga pejabat itu, tidak memenuhi kriteria itu. Sehingga dengan berbagai pertimbangan maka ketiganya tidak jadi diperpanjang. SK pembatalan sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan Kamis (2/1) lalu.’’
Kebijakan itu juga akan diberlakukan kepada semua pejabat dan PNS di lingkungan Pemkab Karanganyar, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan. Sehingga diharapkan suasana bekerja akan tetap terjaga baik dan adhem ayem, serta dalam suasana mengejar prestasi.
‘’Kami melihat jika SK itu tetap dilaksanakan, akan memunculkan kemandegan pada iklim kerja. Sebab di lapis bawah itu masih sangat banyak PNS yang berprestasi dan memungkinkan dimunculkan ke permukaan. Jika yang eselon II dipertahankan, maka mereka tidak bisa berkarier lebih leluasa, dan ini akan semakin mandeg.’’
Saat koran ini memberikan soal SK perpanjangan tersebut beberapa bulan lalu, para pejabat yang duduk di eselon III memang mempertanyakan urgensinya. Mereka merasa kariernya akan terhambat karena perpanjangan tersebut.
‘’Kapan kami memiliki peluang berkarier, kalau eselon II diperpanjang? Kan kalau eselon II pensiun, gerbongnya akan bergerak dan kinerja Pemkab ini akan semakin dinamis,’’ keluh mereka saat itu.
Bupati Juliyatmono mengatakan, dengan diserahkannya SK pembatalan tersebut, ketiga pejabat akan pensiun sesuai waktunya. Desto bahkan langsung pensiun per 1 Januari lalu.
‘’Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada ketiga pejabat itu atas dedikasi dan kinerjanya selama ini. Kami juga meminta maaf jika keputusan ini kurang berkenan. Yang jelas, SK ini bisa dimanfaatkan untuk segera mengurus hak pensiun,’’ kata dia.

( Joko Dwi Hastanto / CN19 / SMNetwork )